Apakah Harus Lapor Harta dalam SPT Tahunan Setiap Tahun? Ini Jawabannya

Rabu, 24 Januari 2024 01:14 pajak tahunan SPT tahunan YUKBIZ.COM
Apakah Harus Lapor Harta dalam SPT Tahunan Setiap Tahun? Ini Jawabannya
Apakah Harus Lapor Harta dalam SPT Tahunan Setiap Tahun? Ini Jawabannya

Lalu, mengapa harta harus turut dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Perubahan nilai harta dari tahun ke tahun merupakan informasi penting dalam menilai kewajaran penghasilan yang dilaporkan. 

Misalnya, kenaikan nilai harta signifikan melebihi jumlah penghasilan dapat menjadi indikasi adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Menghadapi penemuan informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dapat mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta tanggapan dari wajib pajak. 

Namun, perlu ditekankan bahwa penyampaian SP2DK tidak lantas mengartikan akan ada kewajiban pajak yang harus dibayar. 

Wajib pajak tidak perlu khawatir selama memiliki data yang dapat membuktikan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi dengan benar.

Sejatinya, pelaporan harta secara berkala merupakan bagian utama dari upaya mengatasi praktik penghindaran pajak. Penyembunyian aset, terutama di negara-negara surga pajak (tax haven), seringkali terjadi untuk menutupi penghasilan dari kewajiban pajak. 

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kerugian pajak terbesar yang disorot dalam laporan The State of Tax Justice 2023. 

Setiap tahunnya, diperkirakan pendapatan negara merugi Rp 40,9 triliun akibat pengemplangan pajak. Berbagai program amnesti pajak telah dijalankan untuk mendorong pengungkapan harta dalam laporan perpajakan. 

Sejak reformasi perpajakan pertama pada 2002, telah terdapat tiga program, yakni pada 2008, 2016, dan terakhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. 

Pada PPS yang berlangsung setengah tahun, jumlah pengungkapan harta tercatat mencapai Rp 594 triliun. 

Seluruh aset tersebut mulanya tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan milik 247.000 wajib pajak. 

Pentingnya pembentukan basis data aset juga mencerminkan komitmen negara dalam mendukung transparansi perpajakan global. 

Berita Terkait