SPT tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang.
Melansir pajak.go.id, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah: