Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya perubahan perilaku nasabah Indonesia yang kini menjadi lebih transaksional dan fleksibel sehingga nasabah tidak lagi bergantung pada suku bunga tabungan di bank.
Nilai ini tumbuh 6,49 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy)