Padahal sebelumnya, guna mendukung keberlangsungan dunia usaha serta mendorong iklim investasi pemerintah telah mengatur roadmap penurunan PPh Badan dari yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebesar 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021.
Kata Menkeu, insentif tersebut ditujukan bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro. Ia menambahkan dengan ketentuan teranyar, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun juga akan lebih murah.
Sri Mulyani kemudian memerinci terkait hal ini. Pertama, dalam tarif PPh OP ditetapkan ada perubahan tarif dan bracket untuk melindungi masyarakat menengah bawah, sekaligus memberi kesempatan berkontribusi lebih kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.