e-Meterai ini baru saja diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Oktober 2021 kemarin.
Kata Menkeu, insentif tersebut ditujukan bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro. Ia menambahkan dengan ketentuan teranyar, PPh Final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun juga akan lebih murah.
Upaya tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 melalui arah kebijakan fiskal 2022 pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
Transformasi menuju ekonomi berbasis berteknologi, bernilai tambah tinggi, dan berkelanjutan merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah.
Bantuan UMKM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain melalui suntikan modal ke perusahaan negara, dana besar APBN juga mengalir melalui anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat langsung dalam menyukseskan MotoGP Mandalika 2022.
Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Keduanya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Jusuf Anwar, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Jakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencari instrumen khusus untuk membantu akses modal para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), agar jumlah UMKM di Indonesia semakin bertambah banyak.