- Akses laman oss.go.id - Daftar akun terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK atau Non-UMK
- Ikuti langkah pendaftaran
- Cek email dan lakukan aktivasi
- Pemilik usaha akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
- Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
- Isi data yang lengkap dan benar
- Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
- Cetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha. (**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Pelaku Usaha Wajib Tahu!", Klik untuk baca: https://umkm.kompas.com/read/2023/07/13/213525683/cara-membuat-surat-keterangan-usaha-pelaku-usaha-wajib-tahu?page=all#page2.