ILUSTRASI UMKM (pajak.com)
YUKBIZ.COM - Peluang bisnis tahun 2022 semakin terbuka lebar bagi para pelaku UMKM.
Berbagai kebijakan pemerintah yang mendukung hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pebisnis UMKM sebaiknya memanfaatkan momentum ini.
Mulai dari perpanjangan kebijakan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) 3% sampai bulan Juni 2022, hingga peningkatan target porsi UMKM yang mencapai 30 persen secara nasional pada 2024.
Guna mencapai target jangka panjang, bank sentral mulai mewajibkan target penyaluran kredit ke sektor UMKM bagi perbankan secara bertahap. Tahun 2023 direncanakan akan naik menjadi 25%, dan 30% pada 2024 mendatang.
Dukungan pemerintah ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas kondisi pandemi yang tidak kunjung menentu sejak memasuki awal tahun.
Yohanes Arts Abimanyu, Direktur Utama PEFINDO Biro Kredit Idscore, berharap para pebisnis dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk membantu meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara di tahun ini.
“Bagi pelaku usaha skala UMKM, sangat penting untuk mereka mulai memiliki data kredit dan kredit skor yang baik agar proses pengajuan KUR berjalan mulus. Saat ini, UMKM bisa menerima jumlah KUR mikro saja sudah lebih tinggi dari sebelumnya, bahkan bisa dapat pinjaman hingga Rp 100 juta tanpa jaminan. Dengan berbagai penambahan subsidi dan plafon, maka pagu anggaran KUR 2022 akan naik dari Rp 285 triliun menjadi Rp 358 triliun. Pastikan historikal keuangan pelaku bisnis tidak pernah terkena kredit macet,” ujarnya.
Cara dan persyaratan mengajukan KUR setiap perbankan dan lembaga pembiayaan relatif berbeda, tetapi ada satu hal yang diperhatikan oleh setiap kreditur, yaitu tingkat kelayakan debitur dalam mengajukan kredit, termasuk pengajuan KUR.
Agar mudah, lancar, dan aman, Idscore memberikan beberapa tips jitu. Ini dia, seperti dikutip dari siaran tertulisnya.
1. Bisnis beroperasi minimal 6 bulan
Menjual ide bisnis saja tidak cukup untuk mengajukan KUR, karena pihak kreditur harus memastikan bahwa pinjaman yang dialokasikan tepat sasaran.
Karena itu, persyaratan umum bagi beberapa bank penyalur kredit UMKM adalah calon debitur memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.