Pelaku UMKM mengikuti launching Pameran UMKM Produk Unik Naik Kelas di Warung Djadjan, Jalan Honggowongso 141B, Kratonan, Serengan, Solo, Jateng, Kamis (5/3/2020).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
YUKBIZ.COM, JAKARTA - Berminat mendaftarkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tapi tidak mengetahui caranya?
Simak cara mudah mendaftar UMKM online lengkap dengan syaratnya.
Ini peluang Anda untuk membangun bisnis mandiri dan jadi bos bagi diri sendiri.
Pemerintah memberikan dukungan yang besar bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sebab sektor ini dianggap sebagai penggerak sektor riil.
Anda yang menjalankan bisnis UMKM sebaiknya mendaftarkan diri ke negara.
Dengan berizin akan dapat berbagai kemudahan dalam usaha. Misalnya saja akses kepada permodalan dari perbankan atau jasa keuangan lainnya.
Pengusaha UMKM juga berpotensi mendapatkan bantuan pemerintah. Contohnya saja program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang bersifat hibah sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan kepada UMKM terdampak Covid-19.
Pendaftaran usaha kini bisa dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS). Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya, dapat mengikut cara berikut ini:
1. Masuk ke alamat website berikut https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
2. Login di OSS v1.1 pada https://oss.go.id dengan akun yang dimiliki
3. Berikutnya tekan Perizinan Berusaha, lanjutkan dengan klik Perseorangan. Setelah itu pilih opsi berikut: