YUKBIZ.COM - Karyawan Swasta kini bernapas lega, karena sudah dipastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 akan cair, setelah diterbitkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Tapi, apakah Anda tahu, mekanisme pemberian THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta berbeda, lho.
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat perihal perbedaan penyaluran PNS dan swasta.
Pertama, adalah penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS.
Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.
Biasanya penyaluran THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,
Kedua, THR yang diterima para abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.
Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Ketiga, THR yang diberikan tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).
Begitu pun dengan pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.
Sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 tentang Pengupahan yang dijelaskan pada Senin (12/4/2021).