Ayuk Ikuti Ajakan Menperin: Setiap Rp 1 Belanja Produk Lokal Sumbang Perekonomian Nasional Rp 2,2

Jum'at, 07 Oktober 2022 05:37 Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian produk-produk dalam negeri Produk Lokal berita viral
Ayuk Ikuti Ajakan Menperin: Setiap Rp 1 Belanja Produk Lokal Sumbang Perekonomian Nasional Rp 2,2
Ayuk Ikuti Ajakan Menperin: Setiap Rp 1 Belanja Produk Lokal Sumbang Perekonomian Nasional Rp 2,2

Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh Indef, Kementerian Perindustrian meluncurkan tiga terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Melalui Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.

Hal ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan.

BACA JUGA:

Pintu Incubator Buka Peluang bagi Kreator Muda Indonesia-Perancis di Industri Mode

Pengusaha India Bersiap Bangun Pabrik Minyak Goreng di Riau

“Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” jelas Agus.

Terobosan kedua yang telah dilakukan Kemenperin adalah menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil.

Saat ini, industri kecil dapat mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah saja.

“Industri kecil (IK) dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” sebut Agus.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN bagi industri kecil itu tanpa dipungut biaya atau gratis.

Berita Terkait