ILUSTRASI Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
YUKBIZ.COM, JAKARTA - Beragam cara investasi tersedia dan beredar di masyarakat.
Tapi saat ini banyak orang terjebak investasi ilegal atau investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menghimbau masyarakat terhadap praktik penawaran investasi ilegal atau bodong yang semakin beragam caranya.
Pasalnya, baru-baru ini adanya penawaran investasi bodong dilakukan dengan mengirimkan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.
OJK pun meminta masyarakat selalu untuk mengecek keaslian surat izin tersebut.
“Sobat OJK, waspada dan berhati-hatilah ketika mendapat tawaran investasi. #CekDulu keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK yang kamu terima,” tulis OJK dalam laman resmi Instagram yang dikutip Selasa (28/9/2021).
OJK menjelaskan setidaknya terdapat 4 ciri surat izin palsu yang kerap kali ditawarkan oleh oknum.
Pertama, jenis dan ukuran font atau huruf yang tidak sama atau konsisten dalam satu surat.
Kemudian, surat izin kerap mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.
"Lalu, surat izin palsu biasanya menduplikasi nama perusahaan yang legal namun menggunakan alamat palsu. Terakhir, surat izin palsu juga mencantumkan QR code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK," jelas OJK
Pastikan keaslian surat izin OJK dengan cara menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui nomor telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas sebuah tawaran investasi telah sesuai, dengan mengunjungi website, akun resmi media sosialnya, nomor telepon, alamat, ataupun email.